admin pada Emis SE & Juknis
18 Nov 2023 01:35 - 1 menit reading

Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam dilingkungan Kemenag

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran nomor: 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam dilingkungan Kemenag. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Bahwa untuk terselenggaranya ekosistem pendataan pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia secara bersih dan berintegritas, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-727.1/DJ.I/06/2023, dipandang perlu diterbitkan surat edaran tentang larangan pungutan atas penyelenggaraanpendataan dimaksud.

 

 

Maksud dan tujuan surat edaran ini adalah sebagai acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun.

 

 

Ruang lingkup surat edaran ini mencakup ketentuan tentang larangan pungutan atas penyelenggaraan pendataan pendidikan Islam, terutama melalui Education Management Information System(EMIS).

Download SE Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam dilingkungan Kemenag

Selengkapnya tentang surat edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam dilingkungan Kemenag dapat didownload DISINI.

https://elearning.minorrahman.sch.id/dana/ https://elearning.minorrahman.sch.id/hitam/ https://elearning.minorrahman.sch.id/luar/ https://elearning.minorrahman.sch.id/maxwin/ https://elearning.minorrahman.sch.id/qris/ https://elearning.minorrahman.sch.id/robo/ https://elearning.minorrahman.sch.id/sl777/ https://elearning.minorrahman.sch.id/sto2/ https://elearning.minorrahman.sch.id/thailand/